Belum Miliki E-KTP, Seratus Ribu Warga Buleleng Terancam Tidak Terdaftar dalam DPT

Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak seratus ribu lebih masyarakat di kabupaten Buleleng belum memiliki E-KTP maupun Surat Keterangan Pengganti yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil) Buleleng. Padahal, hal itu menjadi syarat untuk bisa terdaftar sebagai pemilih dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 mendatang.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar KPU kabupaten Buleleng dengan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (disdukcapil) Buleleng selasa, 15 Nopember 2016. Dalam rapat itu, KPU Buleleng kembali menegaskan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada Buleleng 2017, yang jumlahnya mencapai 611.156 orang pemilih. Hanya saja, dari jumlah itu ternyata masih ada seratus ribu lebih masyarakat yang belum  mengantongi KTP elektronik, atau surat keterangan pengganti E-KTP yang mencapai 101.993 orang pemilih.

- Advertisement -

Ketua KPU Kabupaten Buleleng gede Suardana menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan DPS pada tanggal 10 Nopember 2016 di masing-masing desa. Saat ini, KPU menunggu tanggapan dari masyarakat untuk melakukan perbaikan DPS. Menurut Suardana, usulan perbaikan disampaikan kepada PPS pada tanggal 10 hingga 19 Nopember 2016 dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan disdukcapil.

“Perbaikan misalnya, ada pemilih dalam DPS yang telah meninggal dunia, telah pensiun sebagai anggota TNI/POLRI, ataupun warga yang memiliki hak pilih belum terdaftar dalam DPS agar segera melaporkan,” Jelasnya.

Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menambahkan, KPU menghimbau pemilih yang belum memiliki E-KTP atau surat keterangan pengganti dari Disdukcapil yang tidak terdapat pada basis data kependudukan Disdukcapil, agar segera mengurus KTP-el atau surat keterangan Disdukcapil di camat atau Disdukcapil.

“Pemilih segera melaporkan ke PPS jika telah mendapatkan KTP-el dan surat keterangan Disdukcapil tersebut paling lambat 27 Nopember 2016,” Imbuhnya.

- Advertisement -

Sementara itu, apabila pemilih yang belum memiliki KTP-el dan Surat Keterangan Disdukcapil tidak dapat menunjukkan KTP-el dan Surat Keterangan Disdukcapil paling lambat 4 Desember 2016, maka KPU menghapus pemilih tersebut dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).|RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts