Wah, Petani Ditangkap Karena Miliki Sabu-sabu

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse dan Narkoba Polres Buleleng mengamankan seorang warga yang kesehariannya sebagai Petani, lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,1 gram. Tersangka kini diamankan di Mapolres Buleleng untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan narkoba di Buleleng.

I Nengah Budawan Alias Dawan, warga Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan berhasil dibekuk Sat Res narkoba Polres Buleleng di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng pada sabtu 25 Pebruari 2017 sekitar pukul 21.00 wita. Dari tersangka Dawan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastic plip kecil yang berisi butiran Kristal bening diduga sabu seberat 0,21 gram (0,1 gram netto).

- Advertisement -

Uniknya, saat dilakukan penggeledahan dibadan tersangka, Polisi tidak menemukan barang bukti tersebut, alnataran tersangka Dawan menyembunyikan sabu tersebut yang terbungkus plastic di dalam mulutnya.

“Jadi pelaku berusaha mengelabui kami, karena pada saat kami tangkap dan dilakukan pemeriksaan badan, barangnya tidak ada. Dan kami kemudian menemukan sabu itu disembunyikan tersangka di dalam mulutnya,” Jelas Kasat res Narkoba Polres Buleleng AKP. Ketut Adnyana Tunggal Jaya.

Dari keterangan sementara yang diperoleh melalui tersangka, Polisi sudah berhasil mengantongi nama pengedar yang diketahui berada di salah satu desa di Kecamatan sawan. Ia bersama jajaran akan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yang diduga sebagai pengedar.

“Hasil pengembangan, kami mengetahui sumber barang ini dari orang di Kecamatan Sawan. Kami akan lakukan pengejaran, karena identitasnya sudah kami ketahui. Mudah mudahan minggu ini pelaku yang diduga pengedar ini kami tangkap,” Tegasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, tersangka I Nengah Budawan Alias Dawan mengaku baru mengkonsumsi sabu ini sejak empat bulan terakhir. Ia biasa membeli dengan harga Rp 250 ribu satu paket. Awalnya, tersangka hanya ingin mencoba coba, disamping lantaran ada masalah yang tengah dihadapi.

“Awalnya ingin coba coba saja karena penasaran. Saat empat bulan lalu, kebetulan juga saya sedang ada masalah. Makenya juga tidak terlalu sering, biasanya seminggu hanya sekali, tergantung punya uang saja baru saya beli. Biasanya saya langsung ketemu dengan penjualnya dari kecamatan sawan,” Akunya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huru a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acnaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts