Residivis Dibekuk Edarkan Narkoba

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di kabupaten Buleleng. Kali ini, seorang residivis berhasil dibekuk, lantaran diduga melakukan peredaran narkoba di Buleleng.

Penangkapan residivis tersebut berawal dari penangkaan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Seririt terhadap salah seorang pengguna yakni Nyoman Dedy Heriawan alias Jung pada Rabu, 1 Maret 2017. Dari penangkapan itu, Sat Res Narkoba Polres Buleleng melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka Putu Tedy Angga Wiharta alias Angga di pinggir jalan depan rumah tersangka Jung di Desa Kalianget Kecamatan Seririt.

- Advertisement -

“Saat kita lakukan penggeledahan pada tersangka Angga ini, kita temukan satu potongan pipet plastic warna biru yang didalamnya terdapat satu paket plastic plip kecil berisi kutiran Kristal bening yang diduga sabu seberat 0,27 gram (0,17 gram netto). Dari hasil pemeriksaan, kita ketahui bahwa Angga ini hanya sebagai kurir,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP. Ketut Adnyana TJ.

Menurut Adnyana TJ, dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka Angga yang diketahui sebagai kurir, ditemukan satu nama yakni Indrawan alias Awan Warga Desa baktiseraga Kecamatan Buleleng. Selanjutnya, pada kamis, 2 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 wita, Sat Res Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap tersangka Awan di kediamannya.

“Kita lakukan penggeledahan di rumahnya, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun setelah diinterogasi, Tersangka Awan mengaku kenal dengan Tersangka Angga, dan membenarkan sebelumnya menyerahkan satu paket narkoba jenis sabu yang merupakan hasil dari pesanan narkotika,” Jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka Indrawan alias Awan diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Dimana Tersangka Awan baru saja bebas dari penjara sekitar tujuh bulan yang lalu karena terjerat kasus narkoba dan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

- Advertisement -

“Saya baru keluar tujuh bulan yang lalu, karena ditangkap BNN. Untuk satu paket narkoba saya dapat komisi RP 50 ribu,” Jelas Tersangka Awan.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka Putu Tedy Angga Wiharta alias Angga dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk Tersangka Indrawan alias Awan dijerat pasal berlapis yakni pasal 132 junto pasal 114 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts