Polisi Sita Ratusan Liter Mikol

Singaraja, koranbuleleng.com| Jajaran Polres Buleleng menyita ratusan liter minuman beralkohol dari sejumlah wilayah di Buleleng. Polres Buleleng secara simultan mengadakan razia minuman keras untuk mengantisipasi potensi munculnya gangguan ketertiban umum. Polisi berhasil menyita sebanyak 79 botol mikol berbagai merk, dan 362 liter arak Bali.

Peristiwa naas di Bandung, puluhan orang tewas setelah menenggak minuman beralkohol menjadi pelajaran penting bagi pihak kepolisian di Buleleng.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, pihaknya akan terus melakukan oprasi mikol menyasar seluruh lokasi di Buleleng. Hal ini menurutnya merupakan sebuah upaya untuk menekan tindak kriminalitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Terlebih lagi, belakangan ini masyarakat sempat dibuat geger karena adanya kasus kematian puluhan warga akibat minuman beralkohol oplosan yang terjadi di Jawa.

“Hal ini untuk menekan tindak pidana kriminalitas, karena memang beberapa tindak kriminalitas juga terpicu karena sebelumnya mengkonsumsi mikol. Kemudian jangan sampai kasus mikol oplosan yang terjadi di Bandung juga terjadi di Buleleng,” ujarnya.

Disisi lain, AKBP Suratno tidak menampik bahwa produksi mikol tradisional jenis arak Bali menjadi salah satu sumber pendapatan dari sebagian masyarakat.

- Advertisement -

Hanya saja, masyarakat sekarang diharapkan mulai sadar bahwa minuman beralkohol itu dapat memicu keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sehingga diharapkan, bahan dari Arak bali itu bisa diproduksi menjadi produk rumah tangga.

Suratno berharap peran dari pemerintah daerah, untuk mengedukasi masyarakat agar tidak lagi memproduksi arak, namun menjadikan produk rumah tangga seperti gula merah atau yang lain.

“Ya walaupun memang pendapatannya mungkin berbeda jika dibandingkan menjual arak Bali. Tapi kami tetap menghimbau agar mereka mau menjual dalam bentuk lain selain Arak,” harapnya.

Sementara itu, warga yang kedapatan menjual minuman beralkohol sebagian besar tidak dapat menunjukkan SIUP MB, sehingga mereka akan dijerat untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena melanggar Peraturan Daerah (Perda). |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts