Pembobol ATM Ditembak

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menembak kaki Suwani alias Faisal, seorang pelaku pembobol ATM (anjungan tunai mandiri) yang kini sudah berstatus tersangka. Kaki Faisal ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap. Penembakan itu membuat tersangka tak berkutik dan langsung diborgol. Usai itu, Polisi masih berbaik hati dan mengobati luka tembakan di bagian betis kiri tersangka.

Dari materi jumpa pers yang digelar Satuan Reskrim Polres Buleleng, polisi meringkus tersangka setelah diketehaui sebagai sindikat yang yang telah beraksi di empat lokasi ATM di Buleleng. Dari penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, hingga peralatan yang digunakannya dalam beraksi.

- Advertisement -

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan Luh Suyeni, warga Banjar Dinas Bajangan, Desa Dencarik Kecamatan Banjar. Dia melaporkan uang di rekeningnya berkurang tanpa sebab. Dalam laporannya, Suyeni menceritakan akan melakukan penarikan uang di mesin ATM BNI di wilayah Lovina pada Kamis, 20 Januari 2019.

Hanya saja, ketika Ia memasukan kartu ATM, justru kartu miliknya itu tiba-tiba tersangkut. Panik, ia pun langsung menghubungi nomor yang tertera di mesin ATM. Naas, karena nomor call centre yang tertempel di mesin ATM merupakan salah satu bagian dari rencana tersangka. Sehingga, setelah menyampaikan nomor PIN ATM miliknya, uang senilai Rp12 juta berhasil dikuras oleh pelaku.

Atas peristiwa tersebut, korban Suyeni pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng. Dari laporan itu Satreskrim Polres Buleleng terjun ke tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan yang ada di TKP maupun sekitar TKP.

Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil mengantongi satu nama yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya polisi menjajaki sebuah rumah kost di Jalan Pulau Moyo Daerah Sesetan Kota Denpasar dan berhasil meringkus Suwani alias Faisal. Disitulah tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur, hingga kemudian Polisi menembak betis bagian kiri.

- Advertisement -

Dihadapan Polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama dengan dua orang rekan lainnya di Jakarta. Ia sudah berada di Bali sejak tiga bulan lalu, dan tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Petanu, Gang Kiwi, Denpasar Selatan.

Untuk mendapatkan kartu ATM korban, tersangka Faisal melakukan aksinya dengan mengganjal rongga ATM menggunakan mika plastik. Sehingga kartu ATM korban akan tertelan. Tak hanya itu, Faisal juga telah memasang stiker call center dengan nomor palsu.

Sehingga saat korban panik lantaran kartu ATMnya tertelan, korban akan menghubungi nomor call center palsu tersebut. Dari sana lah, Faisal berhasil mendapatkan nomor pin ATM korban, dan beraksi menguras isi ATM tersebut. Tersangka mengaku hasil uang yang telah ia curi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya kerja bertiga dengan teman di Jakarta. Tugas saya disini hanya untuk mengawasi. Uangnya dibagi sama teman di Jakarta. Saya dapat Rp 3 juta,” akunya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat menyebut jika tersangka sudah lebih dulu memasang stiker call center dengan nomor palsu. Sehingga saat korban panik lantaran kartu ATMnya tertelan, korban akan menghubungi nomor call center palsu tersebut. Dari sana lah, tersangka berhasil mendapatkan nomor pin ATM korban.

“Setelah PIN didapatkan, pelaku kemudian mematahkan mulut ATM dengan menggunakan obeng, lalu mengambil kartu ATM korban untuk kemudian diambil uangnya. Selama beraksi di ATM itu pelaku mengenakan masker,” ungkapnya.

Mikael menyebut jika aksi kriminal serupa kemungkinan akan mudah kembali terjadi di Buleleng. Pasalnya, hingga kini, pengawasan keamanan masing-masing ATM pihak Bak sangat lemah. Terlebih lagi, lokasinya berada di wilayah yang sepi, sehingga membuat pelaku mudah melakukan tindakan kriminal.

“Mesinnya juga model lama. Tutup ATM sangat mudah dipatahkan. Kami juga susah berkoordinasi dengan pihak Bank,” ujarnya.

Akibat perbuatan, tersangka Suwani alias Faisal disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pencuri di Busungbiu Juga Ditembak

Selain menembak pembobol ATM, di Busungbiu, Jajaran Polsek Busungbiu juga menembak seorang pelaku pencurian, I Komang Astika Wiriyanata alias Lekok. Minggu, 27 Januari 2019.

Polisi menghadiahi tersangka dengan timah panas karena berusaha kabur dari kejaran Polisi. Ia beberapa kali berhasil kabur setelah melakukan beberapa aksi pencurian. Ditahun 2018 misalnya. Tersangka sempat dilaporkan karena melakukan aksi pencurian uang di salah satu villa di Kawasan Seminyak.

Untuk menghindari kejaran pihak berwajib, Lekok memilih kabur ke Buleleng, tepatnya di Banjar Dinas Umajero Desa Umajero. Cerdiknya tersangka adalah, Ia memohon untuk ditampung di rumah Putu Wenten dan mengaku sebagai peternak.

Berniat baik menampung, Wenten justru turut menjadi korban. Tersangka yang sudah ditampungnya justru mencuri sebuah cincin emas milik korban.

“Korban memberikan pekerjaan Tersangka untuk memelihara hewan ternak miliknya. Namun tersangka malah mencuro cincin milik korban,” ujar Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan.

Tidak hanya itu, Tersangka juga melakukan aksi pencurian di rumah Ketut Sarini tetangganya, dengan mencuri uang tunai senilai Rp2,5 juta, serta satu buah gelang emas. Saat itu, rumah korban memang tengah dalam keadaan sepi karena korban pergi sembahyang ke Pura Besakih. Tersangka selanjutnya menjual hasil curiannya itu ke aebuah toko emas di Kecamatan Seririt.

Untuk menghindari Kejaran Petugas, tersangka selanjutnya kabur ke Desa Medewi Kecamatan Pekutatan, Jembrana dengan mengendarai sepeda motor temannya Gede Subrata DK 6412 AC. Ternyata, pemilik motor itupun telah melaporkan tersangka karena membawa kabur motor tersebut.

“Kami kembangkan melalui aktivitasnya di media sosial, sehingga berhasil kami bekuk. Namun, Tersangka sempat berusaha kabur, terpaksa kami lumpuhkan debgan tenbakan pada kakinya,” tegas Dwi Wirawan.

Selanjutnya, dihadapan Polisi, tersangka mengaku jika hasil pencuriannya itu digunakan untuk membayar hutang. Pasalnya, pekerjaan sebagai petani yang selama dijalani, nyatanya tidak menghasilkan. 

“Uangnya buat bayar hutang pak, dan untuk makan. Kalau ke cafe saya ngga suka, tapi kalau minum suka sedikit-sedikit,” akunya.
Akibat perbuatannya, Astika alias Lekok pun dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts