Satpol PP Tertibkan Pedagang Yang Manfaatkan Fasum

Satpol PP Pemkab Buleleng menertibkan sejumlah pedagang di wilayah Kota Singaraja

Singaraja, koranbuleleng.com | Pasukan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng menertibkan sejumlah pedagang di beberapa sudut kota Singaraja karena dinilai menyalahi aturan ketertiban umum, Jumat 15 Februari 2019.

- Advertisement -

Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Putu Dana mengatakan penertiban dilakukan karena para pedagang telah melanggar ketentuan dengan memanfaatkan fasilitas umum seperti bahu jalan dan trotoar untuk membuka lapak penjualannya.

“Kami melakukan penertiban untuk penegakkan Perda Kabupaten Buleleng nomor 6 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.” terang Putu Dana.

Satpol PP membawa sejumlah barang dagangan milik warga dibawa ke Kantor Satpol PP Pemkab Buleleng.

“Nanti akan diberikan pembinaan buat pedagang yang melanggar ini. Barang mereka boleh diambil di kantor nanti, dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan pelanggaran kembali,” kata Dana.

- Advertisement -

Lokasi penertiban yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Diponogoro, Jalan WR Supratman – Kubujati, Jalan Ngurah Rai dan sekitarnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts