Dua Anggota Polisi Dipecat Terbukti Gunakan Narkoba

Singaraja, koranbuleleng.com| Kapolres Buleleng AKBP Suratno melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Buleleng, karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu 2 Maret 2019.

Dua orang anggota Polres Buleleng yang dipecat itu masing-masing AiptuI Ketut Metriya yang sebelumnya bertugas sebagai anggota Banit Patroli Sat Sabhara dan Aipda I Made Setiawan anggota Banit Sabhara Polsek Sukasada. Pemecatan keduanya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/906 & 907/XII/ 2018 tanggal 31 Desember 2018.

- Advertisement -

Pemberhentian terhadap dua anggota tersebut  karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan/norma-norma etika dan disiplin anggota Polri dan sebagai pengguna Narkoba. Keduanya diketahui melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sekitar tahun 2017 lalu. 

Keduanya pun sempat menjalani hukuman disiplin dan pidana. Proses pemberhentiannya sebagai Anggota Polres Buleleng juga melalui mekanisme yang panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dihadapan anggota Polres Buleleng, Kapolres AKBP Suratno menegaskan jika pemberhentian secara tidak hormat ini memang harus dilakukan, sesuai degan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba yang tidak pandang bulu. 

Ia juga berpesan kepada seluruh anggota Polri, untuk tidak melakukan perbuatan pelanggaran disiplin dan melanggar hukum karena akan merugikan diri sendiri serta keluarga.

- Advertisement -

“Jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik demi masa depan,” pesannya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts