Mantan Komisioner KPU Protes, Anak dan Istri Tak Masuk DPT

Singaraja, koranbuleleng.com| Warga Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng Kadek Kariana melayangkan protes ke KPU Kabupaten Buleleng. Pasalnya, dua anggota keluarganya yakni Istri dan Anknya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kadek Kariana yang juga mantan Komisioner KPU Buleleng langsung datang ke kantor KPU Buleleng Selasa, 2 April 2019. Kehadirannya diterima Ketua KPU Komang Dudi Udayana dan Komisioner Gede Cakra Budaya.

- Advertisement -

Dalam kesempatan itu, Kadek Kariana menyampaikan permasalahan yang dihadapi terkait dengan tidak masuknya nama Istri Kadek Ayu Wardani dan Anak keduanya Kadek Ayu Marhaendi sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kondisi itu justru Ia ketahui setelah mendapatkan kabar dari anaknya.

“Anak yang telpon saya, katanya Istri dan Anak saya tidak masuk. Saya memang tidak pernah mengkroscek karena sebelumnya dalam DPS sudah ada, makanya saya santai,” ujarnya.

Menurut Kadek Kariana, ini bukan kali pertama nama keluarganya tidak masuk dalam DPT, padahal sudah terdaftar dalam DPS. Kejadian yang sama pernah terjadi saat pelaksanaan Pemikihan Bupati Buleleng tahun 2017 dan Pemilihan Gubernur Bali tahun 2018 lalu.

Ia mengaku berusaha melakukan konfirmasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), namun saat mendatangi kantor lurah, tidak ada anggota PPS. Sehingga memilih untuk datang langsung ke KPU Buleleng.

- Advertisement -

Kariana meminta agar KPU Buleleng bisa melakukan antisipasi sejak dini terkait dengan penerapan DPT berbasis NIK. Dirinya menilai jika persoalan banyaknya pemilih yang tidak masuk dalam DPT nantinya malah akan menimbulkan persoalan baru. Walaupun pada dasarnya mereka yang tidak tercatat dan telah memiliki KTP-El tidak akan kehilangan hak suara.

“Ya memang tidak akan kehilangan hak suara, tapi kalau menggunakan KTP kan milihnya diatas jam 12 siang. Saya kan maunya nyoblos pagi. Kalau banyak yang seperti ini, malah nanti akan membuat pemilih jadi golput,” tegasnya.

Sementara itu dikonfirmasi atas persoalan itu, Divisi Data KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya mengaku harus melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya. Pasalnya, KPU Buleleng tidak bisa langsung mengakomodir keinginan untuk langsung masuk ke dalam DPT. Namanya pun tidak memungkinkan masuk dalam DPT karena sudah dilakukan Pleno.

“Tidak mungkin masuk dalam DPT, tapi yang bersangkutan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Kalau sudah memiliki KTP-El, nanti tercatat sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK),” Jelasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts