Panggil Dua Komisioner, Bawaslu Kumpulkan Data Kekacauan Logistik saat Pemilu

Singaraja, koranbuleleng.com| Bawaslu Kabupaten Buleleng meminta klarifikasi dari dua orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Klarifikasi dilakukan untuk menelusuri sebab musabab kekacauan kelengkapan dan pengiriman logistik Pemilu beberapa waktu lalu hingga berdampak pada keterlambatan jadwal pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana yang juga bertanggungjawab secara teknis dalam Divisi Logistik, serta Komisioner bidang Divisi Teknis KPU Buleleng Gede Sutrawan telah memenuhi panggilan Bawaslu Buleleng.

- Advertisement -

Distribusi Logistik yang seharusnya telah dilakukan H-3 hingga H-1 menjelang proses pungut hitung, beberapa Desa dan Kelurahan justru ada yang mendapatkan tanggal 17 April tepat saat Pemilu berlangsung. Tak ayal, karena keterlambatan itu, sejumlah TPS di Buleleng mengalami keterlambatan pemungutan suara hingga 2 jam. 

Permasalahan lain yang dihadapi karena buruknya pendistribusian logistik adalah tidak adanya Formulir C1 Plano untuk mencatat hasil penghitungan suara. Beberapa TPS terlihat menggunakan C1 Salinan dengan menggunakan kertas manila.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, Bawaslu meminta penjelasan pada KPU Buleleng terkait keterlambatan pendistribusian logistik dan kekurangan logistik yang terjadi di sejumlah TPS. Mengingat dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa logistik harus tuntas terdistribusi pada H-1 Pemilu, atau pada 16 April.

“Kami minta penjelasan kenapa logistik itu baru terdistribusi pada tanggal 17. Ada kejadian apa, kok akhirnya distribusi itu terjadi hambatan dan keterlambatan. Kita tahu bersama, ini terdistribusi pada tanggal 17,” ujarnya di sekretariat Bawaslu Buleleng Selasa, 23 April 2019.

- Advertisement -

Sugi Ardana tidak menampik jika permasalahan itu berpotensi memunculkan terjadinya pelanggaran, baik itu pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran etika. Dimana salah satu poin yang berpotensi dilanggar adalah Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sugi menegaskan Bawaslu Buleleng baru sebatas melakukan pengumpulan data dan meminta penjelasan dari KPU Buleleng selaku salah satu penyelenggara.

“Belum teregistrasi sebagai temuan. Itu bisa kami registrasi kapan saja. kami masih kumpulkan data dulu, minta klarifikasi dulu, kalau sudah memenuhi syarat baru kami registrasi (temuan),” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Divisi Teknis KPU Buleleng Gede Sutrawan tidak banyak memberikan komentar. Dia mengakui sempat dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Buleleng terkait dengan teknis penyelenggaraan dari tanggal 17 April 2019 lalu.

Menurutnya, proses pemungutan dan penghitungan suara sudah berjalan dengan baik. Saat ini tinggal semua pihak mengawal hasilnya dalam rekapitulasi di tingkat PPK, dimana hingga kini kegiatan ini masih berjalan.

“Kita berharap dapat berjalan dengan baik, sehingga apapun yang menjadi kehendak masyarakat dalam menentukan pemimpin 5 tahun kedepan adalah sesuai dengan kenyataanya,” Jelasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts