Buleleng Dapat Kucuran BKK Rp71,05 Miliar

Singaraja, koranbuleleng.com| Kabupaten Buleleng mendapatkan kucuran dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp71 miliar lebih dari Pemerintah Provinsi Bali. Untuk bisa segera mengeksekusi dana tersebut, penyusunan Rencana Kerja (RK) pun dipercepat agar tuntas pada akhir Bulan Juni mendatang.

Dana BKK senilai Rp71,05 miliar itu diperuntukan bagi 169 Desa Pakraman, 304 Subak, dan 272 Subak Abian di Kabupaten Buleleng. Untuk Desa Pakraman, masing-masing mendapat kucuran dana Rp250 juta, sedangkan untuk Subak dan Subak Abian, masing-masing sebesar Rp50 juta.

- Advertisement -

Untuk memantapkan pemanfaatan dana tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyaraat dan Desa (PMD) Buleleng menggelar sosialisasi yang berlangsung di Gedung Mister I Gusti Ketut Pudja Eks Pelabuhan Buleleng Selasa, 28 Mei 2019. Kegiatan itu dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemprov Bali, dengan menghadirkan seluruh Perbekel, Kelian Desa Pakraman dan Kelian Subak se Buleleng.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Made Subur menjelaskan, secara teknis penggunaan dana BKK tahun 2019 ini masih sama dengan tahun sebelumnya yang meliputi tiga bidang, mulai dari bidang Parahyangan, Pawongan dan bidang Palemahan.

Berdasarkan pengalaman tahun 2018 lalu, dimana banyak BKK yang kemudian tercatat sebagai SIsa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan juga hingga pengembalian anggaran. Subur pun mengaku tidak mengetahui persis penyebabnya.

Pun demikian, untuk tahun ini, Dinas PMD Buleleng meminta agar proses penyusunan Rencana Kerja (RK) dipercepat. Dengan penyusunan RK lebih awal kata Subur, Juni 2019 nanti sudah terlihat gambaran program kegiatan dalam penggunaan dana BKK tersebut. Sehingga RK itu dapat dikoordinasikan dengan Desa Dinas, sehingga targetnya awal Juli 2019, dana BKK sudah dapat direalisasikan atau dimanfaatkan sesuai RK yang ada.

- Advertisement -

“Nanti Desa Dinas yang mencairkan berdasarkan RK yang disusun oleh Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian. Nanti kami dari PMD juga ikut mengawal pengelolaan dana tersebut. Sehingga tidak ada lagi dana BKK yang harus dikembalikan karena Perbekel dan Kelian Desa Pakraman tidak nyambung,” tegasnya.

Sementara terkait dengan Dana BKK yang sudah menjadi SILPA, Subur menyebut jika seyogyanya dana tersebut masih bisa dimanfaatkan sesuai dengan tujuan Pemberian BKK sesuai dengan bidang peruntukannya.

“Seharusnya tetap dijalankan programnya, yang penting sesuai tiga bidang itu tadi, baik itu parahyangan, pawongan dan palemahan. Sehingga tidak terus dana itu menjadi SILPA,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu juga ditegaskan pemberian honor bagi Prajuru Adat dan Subak harus dibuatkan regulasi yang jelas ditingkat desa. Disamping itu, kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan dana BKK juga harus diwajibkan pengenaan pajak. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts