Undiksha Wajibkan Mahasiswa Kantongi Sertifikat Kompetensi

Singaraja, koranbuleleng.com | Universitas Pendidikan Ganesha mewajibkan mahasiswanya mengantongi satu sertifikat kompetensi yang didapat dari program magang. Sertifikasi kompetensi ini untuk meningkatkan daya saing lulusan Undiksha dalam dunia kerja. 

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ida Bagus Putu Arnyana, M.Si., mengatakan kompetensi ini akan mempermudah bagi lulusan Undiksha bersaing di era revolusi industri 4.0. 

- Advertisement -

Mantan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) ini menjelaskan kebijakan bahwa kebijakan itu berlaku mulai tahun ajaran 2019/2020 dan menyasar program studi vokasi, serta untuk program studi S-1 Kependidikan yang muaranya menjadi guru produktif, seperti Pendidikan Teknik Elektro, Pendidikan Teknik Mesin, Pendidikan Teknik Informatika, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan Ekonomi. 

“Dengan memiliki sertifikat ini, lulusan bisa semakin berdaya saing. Karena sudah melakukan praktek sebelumnya. Untuk program Diploma. Itu vokasi dan S-1 yang dicetak menjadi guru produktif, untuk Guru yang mengajar di SMK,” jelas Arnyana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 10 Juni 2019.

Kebijakan tersebut, sambungnya juga terakomodir dalam kurikulum. Tempat magangnya ditentukan secara selektif. “Tempat magang harus benar-benar yang bagus. Jangan sampai mahasiswa hanya foto copy dan buat kopi. Tetapi bisa benar-benar praktek sesuai bidangnya,” tegasnya. Sejalan dengan kebijakan itu, dosen pengajar prodi vokasi juga “dituntut” memiliki sertifikat kompetensi. “Jangan sampai yang mengajar tidak memiliki,” sebutnya.

Masih berkaitan dengan peningkatan kompetensi lulusan, universitas dengan delapan fakultas ini juga meningkatkan grade Prodi D-3 yang sudah terakreditasi B ke D-4. Yakni, Prodi Kebidanan, Bahasa Inggris, Akuntasi, Analis Kimia, Budidaya Kelautan, Manajemen Informatika, Teknik Elektronika, Desain Komunikasi Visual, dan Perhotelan.

- Advertisement -

Kebijakan ini juga mengacu pada Permenristekdikti Nomor 54 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Diploma Dalam Sistem Terbuka Pada Perguruan Tinggi.  “Nantinya, jika mahasiswa yang awalnya memilih untuk menempuh D-4, namun bisa menyelesaikan tiga tahun, ia tidak masuk drop out. Tetapi kelulusannya diberikan jenjang D-3. Demikian juga jika hanya bisa mengikuti dua tahun, diberikan D-2. Kecuali untuk Prodi Kebidanan, memiliki aturan baku, tetap harus D-3 atau D-4,” sebut akademisi asal Gianyar ini.

Terobosan yang dilakukan tak hanya itu. Undiksha juga merencanakan pembentukan Fakultas Sains Terapan/Vokasi. Melalui kekhususan itu, lulusan nantinya diharapkan semakin berdaya saing.

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts