BEM Undiksha Sampaikan Kajian Tentang UU KPK ke Dewan

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng Senin, 30 September 2019. Kedatangan mereka untuk melakukan dialog dan menyampaikan kajian dan aspirasi mengenai UU KPK.

Pengesahan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menunai penolakan oleh elemen masyarakat, termasuk di kabupaten Buleleng. Penolakan itu muncul dari kalangan mahasiswa. Seperti yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, dengan menggelar dialog dan menyampaikan hasil kajian ke Gedung DPRD Buleleng.

- Advertisement -

Diterima di Ruang Gabungan Komisi, mahasiswa Undiksha ini diterima Ketua DPRD buleleng Gede Supriatna didampingi Wakil Ketua Ketut Susila Umbara dan Gede Suradnya. Nampak hadir pula dalam kesempatan itu Asisten  bidang Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa.

Dalam kesempatan itu, BEM Rema Undiksha SIngaraja menyerahkan hasil kajian terhadap sejumlah asal yang dirasakan dapat melemahkan KPK dalam menjalankan tugasnya untuk pemberantasan Korupsi di Indonesia. Mereka juga meminta Pimpinan DPRD Buleleng dan Pemkab Buleleng melalui Asisten III untuk menandatangai petisi agar dilakukan judicial review terhadap Undang-undang tersebut.

Presiden BEM Rema Undiksha Singaraja I Made Ginastra mengatakan, ada beberapa tuntutan yang diinginkan oleh Undiksha Singaraja, yakni menuntut dan mendesak MK agar melakukan judicial review terhadap Undang-undang KPK yang telah disahkan dengan prosedur yang tidak benar.

“Karena tidak melalui Prolegnas, dan tidak melibatkan public dan akademisi. Jadi jalur pertama yang kita tempuh adalah jalur konstitusi,” ujarnya.

- Advertisement -

Selain itu, Mahasiswa Undiksha juga mengingatkan dan mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk mengkaji kembali Undang-undang KPK tersebut. Menurut Ginastra ada beberapa pasal yang bermasalah, dan pihaknya pun telah melakukan kajian atas pasal-pasal tersebut.

“Pengajuannya sendiri akan ditantangani oleh seluruh civitas akademika, kami akan sebar untuk selanjutnya tandatangan petisi ini akan dikumpukan dan dikirimkan ke MK dan KPK,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengatakan, sebagai generasi intelektual, Ia mendorong para mahasiswa Undiksha menjalankan jalur konstitusional untuk menyalurkan aspirasi. Salah satunya adalah melalui judicial review di MK. Menurutnya, hal itu bisa memberikan nilai lebih bagi Undiksha sebagai salah satu Universitas Negeri di Indonesia.

“Kalau punya masukan, punya saran, dan kajian ada mekanisme ada system ikuti itu, kami sarankan berani tarung melakukan judicial review ke MK. Saya yakin dengan melakukan hal itu memberikan nilai lebih, dan masyarakat akan menganggap mahasiswa Undiksha memiliki sikap elegan, beradab dan bermartabat,” tegasnya.

Langkah penyampaian aspirasi dengan system dialogis oleh Undiksha Singaraja ini juga mendapat apresiasi positif dari Asisten Bidang Administrasi Umum Gede Suyasa. Menurutnya, dialog ini juga membantu menjaga kedamaian dan kondusivitas Kabupaten Buleleng secara umum. 

Nantinya, kajian yang disampaikan akan diterima dan dikaji bersama dengan DPRD Kabupaten Buleleng. Dipelajari secara mendalam dan selanjutnya mengkoordinasikan langkah apa yang diambil sebagai tindak lanjut. 

“Legal standing Pemkab Buleleng adalah menerima apa yang menjadi regulasi dari Pusat, karena Kabupaten adalah pelaksana Pusat. Payung hukumhya adaalah undang-undang atau permen. Kita tidak berada dalam poisisi mendukung dan menolak,” jelasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts