PDAM Siap Berganti Status

Singaraja, koranbuleleng.com| Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng akan mengalami perubahan di tahun 2020. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan hal dimaksud telah diajukan ke DPRD Kabupaten Buleleng.

Direktur Utama PDAM Kabupaten Buleleng Made Lestariana Selasa, 8 Oktober 2019 menjelaskan, perubahan status badan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sehingga Pemkab Buleleng harus segera melakuka perubahan status PDAM Buleleng yang kini badan hukumnya berbentuk Perusahaan Daerah.

- Advertisement -

Menurutnya, ada dua pilihan badan hukum yang bisa diterapkan mengaku pada aturan tersebut, yakni menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), atau Perseroan Daerah (Perseroda). Namun , kata Lestariana, Pemkab Buleleng akan lebih cenderung menjadikan status Badan Hukum PDAM menjadi Perumda. Sehingga nantinya pemilik saham bisa berstatus tunggal yakni Pemkab Buleleng.

“Bidang usaha kami kan di pemanfaatan pelayanan air minum yang notabene pelayanan dasar. Selain itu kami kan hanya dimiliki satu pemerintah daerah. Makanya kami usulkan bentuknya menjadi Perumda,” jelasnya.

Dirut PDAM Made Lestariana mengatakan, perubahan status badan hukum akan berdampak pada perubahan fungsi dan tatanan organisasi di PDAM Buleleng, yang akan terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemilik modal utama, Dewan Pengawas dengan sejumlah komite di dalamnya, serta Direksi Perusahaan.

Kuasa Pemilik Modal sendiri memiliki kewenangan yang cukup besar. Mengingat Pemilik Modal bisa menentukan seberapa besar deviden yang harus disetorkan pada pemerintah daerah. Dulunya, deviden yang disetorkan pada pemerintah hanya 55 persen dari laba bersih.

- Advertisement -

“Bisa saja lebih besar atau lebih kecil dari 55 persen. Itu tergantung KPM. Yang jelas ada urutan prioritasnya dana laba bersih itu,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts