Dana Revitalisasi Pasar Banyuasri Terancam Tidak Terserap Maksimal

Singaraja, koranbuleleng.com| Pagu Anggaran untuk revitalisasi Pasar Bantuasri di tahun 2019 dipasang sebesar Rp50 miliar. Anggaran itu pun terancam tidak terserap maksimal, karena waktu pelaksanaan di tahun 2019 yang singkat.

Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Buleleng telah mengumumkan pemenang untuk pelaksana revitalisasi Pasar Banyuasri, di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Dalam pengumuman yang disampaikan melalui situs resmi BLP Buleleng, PT. Tunas Jaya Sanur telah ditetapkan sebagai pemenang tender.

- Advertisement -

Perusahaan jasa kontruksi yang berkantor di Denpasar ini menjadi pemenang setelah memberikan penawaran harga sebesar Rp159.552.880.530 dari pagu anggaran yang dipasang senilai Rp180 miliar, untuk mengerjakan Revitalisasi Pasar Banyuasri.

Setelah penetapan pemenang, selanjutnya memasuki masa sanggahan hingga 21 November 2019 mendatang. Sementara rencana untuk penandatanganan kontrak, akan dilaksanakan dalam selang waktu 22 hingga 25 November tahun 2019. Pengerjaan Pasar Banyuasri tersebut rencananya akan dlaksanakan dalam waktu 400 hari kalender sejak kontrak dimulai.

“Sesuai dengan aturan, pemenang tender wajib untuk menyerahkan uang jaminan. Nilainya itu 5 persen dari nilai kontrak. Berarti yang harus disetorkan untuk jaminan senilai Rp7,9 miliar lebih,” jelas Kepala BLP buleleng Putu Adipta Ekaputra.

Seperti diketahui, pelaksanaan Revitalisasi Pasar Banyuasri dilaksanakan dengan sistem multiyears atau kontrak tahun jamak berlangsung lebih dari satu tahun dan dalam dua tahun anggaran dengan total dana yang dibutuhkan mencapai Rp180 miliar. Untuk tahun 2019, Pemkab Buleleng menyiapkan dana sebesar Rp50 miliar, sedangkan sisanya dianggarkan di tahun 2020 mendatang.

- Advertisement -

Hanya saja, dalam pelaksanaan pembangunan ditahun 2019, serapan anggaran sebesar Rp50 miliar pun terancam tidak bisa maksimal. Pasalnya, dengan rentan waktu penandatanganan kontrak antara 22 hingga 25 November mendatang, kontraktor pemenang tender hanya memiliki waktu kurang dari 40 hari untuk menghabiskan anggaran senilai Rp50 miliar.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng Nengah Budiarta mengakui jika dana yang sudah dianggarkan ditahun 2019 memang harus dihabiskan. Walaupun demikian, jika nantinya tidak, akan ditetapkan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) terarah .

“Seharusnya dihabiskan, tapi karena keterbatasan waktu kemungkinan hanya akan bisa diserap uang muka saja. Sisanya, karena sebagian anggarannya bersumber dari BKK Provinsi, akan kita usulkan untuk diluncurkan ditahun 2020,” jelasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts