Pemkab Buleleng Belum Anggarkan Pembayaran Utang ke UD. Serba Jaya

Singaraja, koranbuleleng.com| Meskipun sudah dinyatakan kalah dalam seluruh persidangan termasuk pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), nyatanya Pemerintah Kabupaten Buleleng belum memasang anggaran untuk pembayaran hutang kepada UD. Serba Jaya di tahun 2020 mendatang.

Hal itu diungkapkan Sekretaris daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka di kantor Bupati Buleleng Kamis, 12 Desember 2019. Menurutnya, Pemkab Buleleng memang tidak memasang anggaran untuk pembayaran utang pada Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Buleleng tahun 2020 mendatang.

- Advertisement -

Alasannya, pemerintah masih menanti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pendapat dari BPK akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mencatat anggaran pembayaran utang. Puspaka mengaku khawatir jika dalam APBD Buleleng tiba-toba terpasang anggaran untuk pembayaran utang, akan menjadi temuan saat dilakukannya audit oleh BPK RI.

“Kita di Pemerintah itu jelas regulasi dan aturannya. Ada BPK yang mengaudit kegiatan, program, penganggaran, dan laporang pertanggungjawaban kita. Termasuk soal ini (utang, red), nanti akan kami sampaikan saat BPK melakukan audit,” ujarnya.

Sekda Dewa Puspaka tidak menampik jika putusan hukum Pemkab harus membayar utang kepada UD. Serba Jaya, sudah bersifat incracht. Hanya saja secara regulasi, ada aturan-aturan keuangan yang harus ditaati. Ia mengklaim Pemkab Buleleng pada dasarnya taat dengan hukum yang berlaku.

Apabila proses audit berjalan lancar, maka pemerintah diperkirakan akan mengalokasikan anggaran pembayaran utang pada APBD Perubahan 2020 mendatang. Mengingat pada APBD induk 2020, pemerintah belum memasang alokasi anggaran tersebut.

- Advertisement -

“Secara akuntansi dan sistem keuangan itu kan ada BPK. Nanti bisa saja kami pasang anggaran utang daerah, manakala ada audit dan persetujuan dari BPK. Ini pasti kami taati, hanya saja ada mekanisme dan prosedurnya,” tegas Puspaka.

Untuk diketahui, sengketa utang piutang itu berawal dari pembelian dengan mekanisme bon oleh Bagian Perlengkapan dan Perawatan Aset Setda Buleleng, dalam kurun waktu 2008 hingga 2012 silam. Total bon yang dilakukan Pemkab Buleleng saat itu mencapai Rp94.479.750.

Pemilik UD. Serbajaya, Ketut Suryata Tanaya kemudian berusaha melakukan upaya penagihan secara persuasif. Lantaran mentok, pemilik usaha kemudian mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 360/Pdt.G/2014/PN SGR. Dalam proses gugatan itu, pemilik meminta agar pemerintah membayar pokok utang berikut denda sebesar 6 persen per tahun sejak gugatan didaftarkan.

Suryata sebenarnya sempat kalah pada tingkat pertama, banding, dan kasasi. Namun Suryata memenangkan perkara itu di tingkat PK. Sehingga Pemkab diharuskan membayar utang kepada UD. Serba Jaya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts