Buleleng Mohon Hibah Tanah Untuk Pembangunan TPA di Patas

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Lingkungan Hidup berencana membangun tempat pembuangan sampah (TPA) di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng,Bali. Konsepnya, tempat pembuangan sampah ini dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah residu dengan fasilitas pengolahan kompos, pengolahan sampah plastik serta potensi untuk membuka pengolahan sampah menjadi energy listrik.

Lahan ingin dimanfaatkan adalah aset dari Pemprov Bali di Desa Patas. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi menyebut luas lahan itu diperkirakan mencapai 22 hektar, namun pemanfataan untuk TPA tidaklah secara keseluruhan..  

- Advertisement -

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana pada tanggal 6 Januari 2020 telah melayangkan surat permohonan hibah tanah dan bangunan aset provinsi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster untuk kepentingan pembangunan TPA tersebut.

Dalam surat permohonan itu, tanah yang dimohon adalah tanah dengan sertifikat HAK PAKAI no.4 Desa Patas dengan luas lahan 172.100 meter persegi atas nama Pemprov Bali.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menyatakan upaya pemerintah untuk membangun TPA di Desa Patas agar pengelolaan sampah di berbagai wilayah di Buleleng lebih baik.

Kebutuhan lahan yang ideal, kata Ariadi Pribadi minimal dua kali dari TPA yang ada di Bengkala.  Saat ini, luas lahan TPA Bengkala mencapai 4,5 hektar, berarti minimal harus ada lahan seluas 9 hektar untuk membangun TPA di Desa Patas.

- Advertisement -

“Percuma juga kalau lahan sedikit, nanti akan over terus, minimal lahan yang dibutuhkan harus dua kali lipat dari TPA di Bengkala,” ujar Ariadi Pribadi.

Ariadi melanjutkan secara perlahan manajemen pengolahan sampah akan berbasis sumber. Artinya, pengolahan sampah itu harus dimulai dari sumbernya, dli lingkungan pertama atau terkecil seperti rumah tanggah atau sejenisnya.

Disitu harus dipilah sampah organik atau non organik, plastik dan non plastik sehingga sampah yang dibawa ke TPA adalah sampah residu.

“Ya secara perlahan kita upayakan penanganan sampah berbasis sumber sehingga TPA tidak menumpuk sampah hingga overload,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Made Pasda Gunawan membenarkan bahwa Pemkab Buleleng telah bersurat kepada Gubernur Bali untuk permohonan hibah aset Provinsi Bali berupa tanah di Desa Patas.

Di dalam surat tersebut, maksud dan tujuan permohonan hibah telah dijelaskan kepentingannya untuk pembangunan lokasi tempat pembuangan akhir sampah.

“Pertemuan dengan Pemprov Bali khusus untuk membahas hibah aset untuk rencana pembangunan TPA ini memang belum ada, tetapi Bupati Buleleng baru menyampaikan surat permohonan itu kepada Gubernur Bali. Nanti kita tunggu proses selanjutnya dulu,” ujar Pasda.|NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts