Perbekel Harus Pahami Regulasi dan Inovatif

Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 68 Perbekel di Kabupaten Buleleng mendapat arahan dari Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, dalam pelatihan masa awal Perbekel, Jumat 17 Januari 2020. Bupati meminta agar seluruh perbekel yang telah terpilih dalam periode tahun 2019-2025 dapat melaksanakan tugas dengan memahami regulasi serta inovatif membangun desa.

Selain itu, secara teknis, regulasi juga berhubungan erat dengan tata kelola pemerintahan desa termasuk di didalamnya dalam membuat rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa) serta anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes).

- Advertisement -

Menurut Agus, Perbekel menjadi pejabat terdepan yangikut mensukseskan pencapaian visi misi di Kabupaten Buleleng. “Karena saya memiliki capaian kerja yang terukur, parameternya jelas dan bapak-bapak harus menyesuaikan dengan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng,” terang Bupati saat didampingi Kadis PMD Buleleng, Made Subur. .

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Made Subur mengatakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perbekel yakni tiga bulan setelah dilantik harus sudah menyusun RPJM Desa.  Hal tersebut sangat penting karena akan menjadi landasan pijak dalam rangka membangun  desa selama enam tahun kedepan.  

Dalam penyusunan RPJM Desa perlu adanya pemahaman agar selama tiga bulan ini dapat terselesaikan.”Sehingga dalam kurun waktu empat hari ini kita akan sinkronkan dengan SKPD terkait dalam rangka penguatan kapasitasnya,” pungkasnya.

Pelatihan masa awal Perbekel ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diselenggarakan dari tanggal 17-22 Januari 2019, dan pelatihan tahap kedua akan dilaksanakan melalui kegiatan in house training yang bertempat di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts